SOKOGURU - Pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 sebagai upaya memberikan kesempatan belajar kepada seluruh siswa di Indonesia.
Bantuan PIP 2025 juga diharapkan memperluas akses pendidikan yang merata bagi siswa dari keluarga prasejahtera.
Penyaluran dana bantuan PIP terbagi menjadi tiga termin, dan sekarang ini telah memasuki Termin 2 (Mei-September 2025).
Untuk itu, penting bagi siswa dan orangtua agar proaktif memantau status pencairan PIP 2025, agar dana bantuan tidak terlewat.
Cara Cek Status Penerima PIP 2025 Online
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima PIP 2025, dan status pencairannya, Kemendikdasmen mengimbau agar melakukan pengecekan secara mandiri.
1. Kunjungi situs resmi PIP Kemendikdasmen di https://pip.kemendikdasmen.go.id.
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
3. Klik tombol "Cek Penerima PIP".
Jika terdaftar, data siswa beserta status pencairan bantuan akan muncul. Apabila data belum muncul, kemungkinan pencairan masih dalam proses atau dijadwalkan pada termin berikutnya.
Besaran Dana Bantuan PIP 2025
Jumlah dana bantuan PIP 2025 disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan dan tingkat kelas penerima. Berikut rinciannya:
Jenjang SD/SDLB/Paket A: Kelas 1–5: Rp450.000, dan kelas 6: Rp225.000.
Jenjang SMP/SMPLB/Paket B: Kelas 7–8: Rp750.000, dan kelas 9: Rp375.000.
Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C: Kelas 10–11: Rp1.800.000, dan kelas 12: Rp900.000
Dana ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah, seragam, alat tulis, hingga biaya transportasi.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Termin I (Februari–April 2025): Prioritas bagi siswa kelas akhir dan penerima yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Termin II (Mei–September 2025): Tahap pencairan yang sedang berlangsung saat ini.
Termin III (Oktober–Desember 2025): Diperuntukkan bagi siswa yang belum menerima bantuan pada dua termin sebelumnya.
Kriteria Penerima PIP 2025
Bantuan PIP 2025 ditujukan khusus bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu atau dengan kondisi tertentu. Berdasarkan informasi resmi, kelompok siswa yang menjadi prioritas penerima antara lain:
1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
6. Siswa yang terdampak bencana alam.
7. Anak putus sekolah yang diharapkan kembali mengenyam pendidikan.
8. Siswa dengan kondisi khusus (misalnya cacat fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang terkena PHK, berasal dari daerah konflik, keluarga terpidana, atau tinggal di lembaga pemasyarakatan).
9. Siswa yang memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.
Baca Juga:
10. Peserta didik dari lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.
Dengan memantau informasi dan jadwal pencairan secara berkala, diharapkan siswa penerima bantuan dapat memanfaatkan dana PIP 2025 secara maksimal untuk mendukung kelangsungan pendidikan mereka. (*)